Rabu, 10 Desember 2014

Perkelompokan anggota masyarakat


Masyarakat terbentuk dari individu – individu yang berbeda latar belakangnya, salah satunya adalah kelompok – kelompok tertentu. Apa yang dimaksud dengan pelapisan social ? Bagaimana terjadinya pelapisan social? Pelapisan social dibagi menurut sifatnya, sebutkan sifat pelapisan social serta berikan contoh kasus yang terjadi belakangan ini.

Apa yang dimaksud dengan kesamaan derajat, jelaskan apa yang di maksud dengan hak dan kewajiban serta berikan contoh hak dan kewajiban kalian sebagai anak, sebagai mahasiswa dan sebagai warga Negara. Serta sebutkan dalam UUD 1945 yang menjelaskan mengenai hak dan kebebasan bangsa Indonesia.

Apa yang dimaksud dengan elite dan massa, apa peranan elit terhadap massa, belakangan ini sering terjadi kekacauan diantara para elite politik, berikan contoh kasus yang terjadi belakangan ini dan menurut anda bagaimana cara mengatasi hal tersebut? Berikan sebuah kasus mengenai pemerataan pendapatan yang dilakukan oleh pemerintah belakangan ini?

Pelapisan social adalah perkelompokan anggota masyarakat secara vertical, pelapisan social terjadi karena beberapa hal yaitu kekuasaan, kekayaan, kehormatan dan ilmu pengetahuan. Semakin orang memiliki kuasa, kekayaan, kehormatan, dan ilmu pengetahuan yang tinggi maka orang tersebut otomatis akan berada pada pelapisan social teratas, begitu pula sebaliknya.

Pelapisan social tetutup

Membatasi seseorang pindah derajat atau kasta.

Contohnya, orang bali mempunyai kasta tinggi maka dia tidak bisa pindah kasta terendah, kecuali dia melanggar adat istiadat/ ketentuan dari budaya yang ia pegang.

Pelapisan social terbuka

Seseorang diberikan haknya untuk pindah kasta/ derajat sesuai kemampuanya.

Contohnya seseorang merantau kemudian dia sukses, maka orang tersebut akan naik kasta karena kekayaan dan ilmu pengetahuan dia bertambah.
seseorang kaya terjerat hutang kemudian dia jatuh miskin, maka orang tersebut akan turun kastanya.

Kesamaan derajat sama halnya seperti kesetaraan kasta, Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib/harus dilaksanakan.

Contoh:

Sebagai anak

Anak mempunyai hak atas pendidikannya terhadap orang tua, dan anak mempunya kewajiban untuk menyelesaikan pendidikannya.

Sebagai Mahasiswa

Mahasiswa mempunyai hak atas fasilitas kampus, dan mahasiswa mempunyai kewajiban untuk menjaga/memanfaatkan dengan baik fasilitas tersebut.

Hak dan Kewjiban Warga Negara

 1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara  pada umumnya berupa peranan (role).

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :

 - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

 - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

 - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1) - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta  perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

 - Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. - Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

 pembelaan negara”.

 - Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain - Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Elite adalah sekelompok orang berderajat tinggi, sedangkan massa adalah masyarakat biasa. 

 

 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar