Masyarakat terbentuk dari individu – individu yang berbeda
latar belakangnya, salah satunya adalah kelompok – kelompok tertentu. Apa yang
dimaksud dengan pelapisan social ? Bagaimana terjadinya pelapisan social? Pelapisan
social dibagi menurut sifatnya, sebutkan sifat pelapisan social serta berikan
contoh kasus yang terjadi belakangan ini.
Apa yang dimaksud dengan kesamaan derajat, jelaskan apa yang
di maksud dengan hak dan kewajiban serta berikan contoh hak dan kewajiban
kalian sebagai anak, sebagai mahasiswa dan sebagai warga Negara. Serta sebutkan
dalam UUD 1945 yang menjelaskan mengenai hak dan kebebasan bangsa Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan elite dan massa, apa peranan elit
terhadap massa, belakangan ini sering terjadi kekacauan diantara para elite
politik, berikan contoh kasus yang terjadi belakangan ini dan menurut anda bagaimana
cara mengatasi hal tersebut? Berikan sebuah kasus mengenai pemerataan
pendapatan yang dilakukan oleh pemerintah belakangan ini?
Pelapisan social adalah perkelompokan anggota masyarakat
secara vertical, pelapisan social terjadi karena beberapa hal yaitu kekuasaan,
kekayaan, kehormatan dan ilmu pengetahuan. Semakin orang memiliki kuasa,
kekayaan, kehormatan, dan ilmu pengetahuan yang tinggi maka orang tersebut
otomatis akan berada pada pelapisan social teratas, begitu pula sebaliknya.
Pelapisan social tetutup
Membatasi seseorang pindah derajat atau kasta.
Contohnya, orang bali mempunyai kasta tinggi maka dia tidak bisa
pindah kasta terendah, kecuali dia melanggar adat istiadat/ ketentuan dari
budaya yang ia pegang.
Pelapisan social terbuka
Seseorang diberikan haknya untuk pindah kasta/ derajat
sesuai kemampuanya.
Contohnya seseorang merantau kemudian dia sukses, maka orang
tersebut akan naik kasta karena kekayaan dan ilmu pengetahuan dia bertambah.
seseorang kaya terjerat hutang kemudian dia jatuh miskin, maka orang tersebut akan turun kastanya.
seseorang kaya terjerat hutang kemudian dia jatuh miskin, maka orang tersebut akan turun kastanya.
Kesamaan derajat sama halnya seperti kesetaraan kasta, Hak adalah segala sesuatu yang harus di
dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir,
sedangkan kewajiban adalah sesuatu
yang wajib/harus dilaksanakan.
Contoh:
Sebagai anak
Anak mempunyai hak atas pendidikannya terhadap orang tua,
dan anak mempunya kewajiban untuk menyelesaikan pendidikannya.
Sebagai Mahasiswa
Mahasiswa mempunyai hak atas fasilitas kampus, dan mahasiswa
mempunyai kewajiban untuk menjaga/memanfaatkan dengan baik fasilitas tersebut.
Hak dan Kewjiban Warga Negara
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud
hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum
dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
- Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1) - Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya. - Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27
ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya
pembelaan
negara”.
-
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain - Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan
: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.”
-
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Elite adalah sekelompok orang berderajat tinggi,
sedangkan massa adalah masyarakat biasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar